Maktub syarib meminta kepada Kanit reskrim Joko Dwi Heri Purnomo segera menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan Indonesia agar polemik tersebut tidak semakin meluas dan merusak hubungan antara lembaga kepolisian dengan insan pers.
“Marwah wartawan harus dijaga. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi dan tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara,” pungkas Maktub syarif
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Masalembu AIPTU Joko Dwi Heri Purnomo, hingga detik ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan penanganan antara laporan tersebut lantaran nomer kontak tim jatiminfo.id telah diblokir.
