Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa penggunaan aset desa untuk operasional dapur SPPG harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya dugaan penggunaan aset desa tersebut terbukti melanggar ketentuan, operasional dapur SPPG di lokasi tersebut berpotensi dihentikan.
“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan lahan dan bangunan milik desa tersebut.
