Diduga Anak Guru SMAN 3 Bangkalan Terima PIP, Sekolah Pastikan Bukan Anak PNS

Gambar ilustrasi Program Indonesia Pintar. (Foto : Istimewa).

Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 3 Bangkalan, Hendrik, menyatakan pihak sekolah segera melakukan pengecekan internal terhadap data penerima PIP.

“Kami langsung mengecek data penerima PIP di sekolah untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terdaftar sebagai penerima atau tidak,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan PIP tidak hanya melalui sekolah, tetapi juga dapat berasal dari berbagai jalur, seperti aspirasi anggota DPR, pemerintah desa, Dinas Sosial, maupun lembaga terkait lainnya. Sementara penetapan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sekolah hanya bersifat mengusulkan, sedangkan penentuan penerima PIP ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Hendrik menegaskan, berdasarkan ketentuan, PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra sejahtera atau kurang mampu.

“Kalau merujuk aturan, PIP ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu. Jadi jika anak pejabat atau PNS, secara ketentuan tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan terbaru, pihak sekolah memastikan informasi yang beredar tidak benar. Siswa yang merupakan anak guru PNS di SMAN 3 Bangkalan dipastikan tidak menerima bantuan PIP.

“Setelah kami cek, anak dari guru yang dimaksud tidak menerima PIP. Penerima PIP adalah siswa lain yang memiliki nama hampir sama, namun bukan anak PNS,” pungkas Hendrik.

Exit mobile version