Darurat Perlindungan Anak di Sampang: Dugaan Pemerkosaan Remaja 15 Tahun Guncang Nurani

Lailatul Awliya, Winner Miss Kopri UTM, menyerukan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan dan pemulihan maksimal bagi korban dugaan kekerasan seksual di Sampang. (Jatiminfo.id, 2026).

Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Sampang memusatkan perhatian pada pemulihan kondisi psikologis korban. Kepala Dinas Sosial Sampang, Moh. Anwari, menyatakan bahwa pendampingan intensif telah dilakukan sejak perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Khusus korban, kami tengah melakukan pendampingan intensif untuk pemulihan trauma yang dialami. Bukan cuma korban, nantinya pelaku yang masih di bawah umur juga akan kami berikan pendampingan,” kata Anwari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Sampang, Masruhah, menjelaskan bahwa kondisi psikologis korban masih belum stabil.

“Secara fisik kondisinya sehat, namun saat ini korban masih mengalami trauma berat pascakejadian,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat berhenti pada proses penangkapan pelaku semata. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan, sementara layanan pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual serta memastikan setiap korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. Di atas segalanya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version