Hukum  

Cabuli 8 Santriwati Sejak 2021, Pengasuh Ponpes Kangean Dihukum 20 Tahun dan Kebiri Kimia

M Sahnan (51), terdakwa kasus pemerkosaan 8 santriwati divonis 20 tahun pidana bui dan kebiri kimia selama 2 tahun. Ironisnya, Sahnan merupakan ustaz sekaligus pengurus ponpes di Arjasa, Sumenep tempat para korban menimba ilmu agama. (Foto: Istimewa, 2025).

Dengan pertimbangan dampak yang ditimbulkan, tingkat pelanggaran, serta sikap terdakwa selama persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version