Dengan pertimbangan dampak yang ditimbulkan, tingkat pelanggaran, serta sikap terdakwa selama persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Cabuli 8 Santriwati Sejak 2021, Pengasuh Ponpes Kangean Dihukum 20 Tahun dan Kebiri Kimia
