“Jangan mulai dari pertanyaan, anggaran ini akan digunakan untuk apa. Tetapi mulailah dengan pertanyaan, masalah masyarakat apa yang harus kita selesaikan?” tegasnya.
Setelah persoalan masyarakat teridentifikasi, pemerintah desa diminta menentukan skala prioritas, menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta mengukur hasil dan manfaat dari program tersebut.
Dengan pola tersebut, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa diharapkan memiliki hubungan yang jelas antara persoalan, program, anggaran, hasil, dan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Bupati Pamekasan meminta pemerintah desa melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi masyarakat, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan ketika pembangunan fisik akan dimulai, tetapi harus dilibatkan sejak proses menentukan persoalan hingga menetapkan prioritas pembangunan.
“Libatkan masyarakat bukan hanya ketika pembangunan akan dilaksanakan, tetapi sejak menentukan masalah dan prioritas pembangunan,” ujarnya.
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 tersebut diikuti unsur pemerintah desa. Kegiatan itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan, perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Timur, serta BPKP Jawa Timur.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin mampu mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil serta manfaat nyata bagi masyarakat.
