“Dalam tuntutan memang ditekankan keterbukaan proses hukum, tetapi karena korbannya anak di bawah umur, maka ada aturan perundang-undangan yang melarang pengungkapan secara penuh ke publik,” ujar Hafid. Jumat, (06/02/2026).
Selain itu, kasus pencabulan oknum lora di galis, kini dua pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, kasus pemerkosaan di Kecamatan Sepulu, saat ini proses penanganan mengalami keterlambatan karena para pelaku melarikan diri ke luar kota hingga ke luar negeri, sehingga penangkapan membutuhkan waktu lebih lama.
“Perkara pencabulan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan akan ditangani sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk kasus pencabulan lora di Galis dan kasus pemerkosaan di Sepulu,” ungkanya.
Meski demikian, GMNI Bangkalan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil dan berpihak pada korban. Mereka mendorong penegak hukum mempercepat penyelesaian seluruh kasus kekerasan seksual di wilayah Bangkalan.
Pernyataan darurat ini sekaligus menjadi seruan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
