Audiensi ke BPN, LIPI Dorong Inventarisasi Lahan PT PKHI yang Telantar di Bangkalan

Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) saat melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan terkait dorongan inventarisasi lahan PT PKHI yang dinilai terlantar, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

“Kami mengajukan permohonan penetapan lahan sebagai tanah terlantar kepada BPN Bangkalan. Dalam audiensi Kamis lalu, Kepala Kantor BPN Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, menyatakan kesediaannya menindaklanjuti permohonan tersebut meski masih perlu waktu untuk mempelajari detail kasus ini. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan,” ujarnya, Kamis (02/10/2025).

Ridho’i menambahkan, pernyataan Kepala BPN menunjukkan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum dalam penertiban tanah yang tidak digunakan sebagaimana diamanatkan. LIPI berharap proses penetapan lahan telantar segera berjalan agar status dan potensi lahan tersebut jelas. LIPI menegaskan bahwa proses ini harus membawa manfaat nyata.

“Permohonan penetapan tanah 6 terlantar ini kami ajukan agar aset yang tidur bisa dikelola kembali dan memberi manfaat bagi masyarakat Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya, jika tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar, “lahan ini bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat”. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tujuan utama adalah mengoptimalkan aset tidak terpakai untuk kemajuan lokal.

Lebih lanjut, penetapan lahan eks-PKHI sebagai tanah terlantar merupakan langkah strategis bagi ekonomi masyarakat Bangkalan . Lembaga ini menekankan pentingnya agar kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar diimplementasikan secara tegas, sehingga aset daerah tidak dibiarkan mangkrak dan bisa segera berkontribusi pada kesejahteraan warga.

Exit mobile version