Aturan Baru Dana Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

jatiminfo.id
Yandri Susanto, Menteri Desa PDT, bersama Wamendes PDT, Ariza Patria (Foto: Candra)

Secara umum, aturan ini sebenarnya mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak. KDMP, yang dibentuk dengan semangat kemandirian dan gotong royong, kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari pihak eksternal.

Alokasi 30 persen Dana Desa sebagai jaminan pengembalian pinjaman dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap KDMP, sekaligus menjadi insentif besar bagi koperasi yang baru memulai atau merintis usaha.

Kewenangan yang Mulai Dibatasi?

Namun, di balik optimisme penguatan ekonomi desa, terdapat beberapa poin krusial yang memicu tanda tanya. Aturan baru ini secara spesifik menetapkan beberapa kewajiban baru bagi kepala desa (tercantum dalam Pasal 3). Kewajiban tersebut tidak hanya sebatas memberikan persetujuan terhadap pengajuan pembiayaan (seperti yang diatur dalam Pasal 2), tetapi juga mencakup serangkaian tugas manajerial yang jauh lebih terperinci.

READ -  Atas Nama Rakyat, Prabowo Bakal Sikat Jenderal Hingga Kader Gerindra yang Main Tambang Ilegal

Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan untuk mengkaji proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP, mengoordinasikan kegiatan koperasi agar disiplin dalam membayar pinjaman, hingga memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi.

Poin terakhir inilah yang menjadi sorotan utama. Dengan adanya kewajiban memberikan surat kuasa kepada KPA BUN, kepala desa seolah-olah menyerahkan sebagian kontrol atas Dana Desa yang seharusnya menjadi wewenangnya kepada entitas di luar desa. Kondisi ini berpotensi mengurangi otonomi desa yang selama ini diperjuangkan dengan susah payah.