Aturan Baru Dana Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

jatiminfo.id
Yandri Susanto, Menteri Desa PDT, bersama Wamendes PDT, Ariza Patria (Foto: Candra)

Jakarta – Sebuah babak baru dalam dunia perkoperasian desa telah dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan memberikan lampu hijau bagi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Regulasi yang ditandatangani pada pertengahan Agustus 2025 ini, memberikan angin segar dengan memungkinkan alokasi hingga 30 persen Dana Desa sebagai jaminan pengembalian pinjaman.

Namun, kebijakan ini tidak hanya disambut dengan sorak gembira. Di balik semangat untuk memperkuat ekonomi desa, aturan ini juga memicu perdebatan sengit karena dinilai memangkas sebagian kewenangan kepala desa, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang otonomi desa dalam mengelola keuangan mereka.

Pada tanggal 12 Agustus 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2025. Beleid ini secara rinci mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan dari kepala desa untuk KDMP.

READ -  Aksi Tolak Kenaikan PBB di Bone Memanas: LBH PMII Kecam Tindakan Represif Aparat

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menggariskan tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi tersebut.

Menteri Desa, Yandri Susanto, didampingi oleh Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menjelaskan kepada awak media pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, “Saat PMK terbit, kami langsung bergerak cepat menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 beserta jajaran terkait.”