Mojokerto – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar deklarasi bebas konflik kepentingan. Kegiatan ini dilaksanakan paska pelaksanaan apel pagi. Senin, (02/02/2026).
Deklarasi yang bertempat di halaman kantor Bawaslu kota Mojokerto tersebut diikuti oleh komisioner serta jajaran internal Bawaslu Kota Mojokerto sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari penguatan nilai etik dan integritas kelembagaan Bawaslu di semua tingkatan.
“Deklarasi bebas konflik kepentingan ini adalah komitmen bersama seluruh jajaran sekretariat Bawaslu, dari pusat hingga daerah, untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu,” ujar Dian Pratmawati.
Ia menegaskan bahwa konflik kepentingan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu jika tidak dicegah sejak dini.
“Pengawas pemilu harus mampu menjaga sikap netral dan menjunjung tinggi kode etik. Integritas adalah fondasi utama agar pengawasan pemilu berjalan jujur dan adil,” katanya.
Menurut Dian, deklarasi ini tidak bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam sikap dan perilaku seluruh jajaran pengawas pemilu.
