APMP Soroti Aset “Gedung Mati” Kota Mojokerto, Siapkan Laporan ke KPK dan BPK

Suasana Rest Area Gunung Gedangan Kota Mojokerto (Foto : Jatiminfoid).

Namun demikian, berdasarkan kondisi lapangan pada Maret 2026, gedung tersebut disebut masih belum berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kami menemukan adanya paket pemeliharaan dengan nilai hampir Rp150 juta yang dinyatakan selesai pada akhir 2025. Namun kondisi di lapangan hingga Maret 2026 masih menunjukkan gedung tersebut belum berfungsi optimal,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, terdapat halte layanan TransJatim yang masih aktif beroperasi. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi perencanaan dan pemanfaatan aset daerah di kawasan tersebut.

Mahmudi menegaskan bahwa langkah penyusunan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Kami berharap lembaga pengawas seperti KPK dan BPK dapat menelaah kondisi ini secara objektif. Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Exit mobile version