APMP Jatim Ajukan RDP ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto Terkait Gugatan Wali Kota terhadap Warga

Foto Hard File Surat Permohonan RDP APMP Jatim diterima Sekretariat DPRD Kota Mojokerto. (Foto : jatiminfo.id).

Mojokerto – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kota Mojokerto terkait gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, terhadap seorang warga, Erny Mardiana.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 31/APMP.J/PA/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Dalam surat itu, APMP Jatim meminta DPRD Kota Mojokerto memfasilitasi forum dialog sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Rohul Ardiansyah, Sekretaris Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur, mengatakan pengajuan RDP bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto.

“RDP merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu kami berharap Komisi I dapat memfasilitasi ruang dialog yang terbuka dan objektif agar masyarakat memperoleh penjelasan secara utuh,” ujarnya.

Menurut Rohul, perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi tanpa mengurangi independensi proses peradilan.

Exit mobile version