APMP Jatim Ajukan RDP ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto Terkait Gugatan Wali Kota terhadap Warga

Foto Hard File Surat Permohonan RDP APMP Jatim diterima Sekretariat DPRD Kota Mojokerto. (Foto : jatiminfo.id).

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi yang berimbang. Forum RDP diharapkan menjadi wadah dialog yang konstruktif sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” katanya.

Dalam surat permohonannya, APMP Jatim mengusulkan pelaksanaan RDP pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor DPRD Kota Mojokerto. Organisasi tersebut juga meminta Komisi I menghadirkan pihak penggugat, tergugat atau kuasa hukumnya, serta pihak terkait lainnya agar pembahasan berlangsung secara komprehensif.

Turut hadir dalam penyampaian surat permohonan tersebut Koordinator Lembaga Kajian Marhaenis Indonesia, Soekarno Altro. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui ruang dialog merupakan bagian dari semangat demokrasi yang patut dikedepankan.

“RDP merupakan forum yang tepat untuk mendengar penjelasan dari berbagai pihak. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Mojokerto,” ujar Soekarno Altro.

Sebelumnya, gugatan perdata Wali Kota Mojokerto terhadap Erny Mardiana menjadi perhatian publik setelah diketahui berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dibuat Erny mengenai kondisi keluarganya pasca perkara Taman Bahari Majapahit (TBM). Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Exit mobile version