APMP Jatim Adukan Puluhan Miliar Kerugian Negara ke Ombudsman, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dinilai Abai

Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli (APMP) Jatim resmi adukan bangunan mangkrak kota Mojokerto ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur. (Foto : Jatiminfoid).

Surabaya – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur resmi mengadukan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan sejumlah aset publik mangkrak di Kota Mojokerto kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (20/7). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi.

Selain disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam laporannya, APMP Jatim mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp22 miliar yang berasal dari akumulasi nilai pembangunan empat aset publik yang hingga kini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Keempat aset tersebut meliputi Rest Area Gunung Gedangan, Pasar Rakyat Prapanca, Bale Wilwatikta, serta Pujasera Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM).

Mahmudi mengatakan, pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya berorientasi pada kemanfaatan publik. Namun berdasarkan hasil kajian APMP Jatim, sejumlah proyek tersebut justru terbengkalai, tidak difungsikan secara optimal, bahkan salah satunya telah masuk dalam proses hukum tindak pidana korupsi.

«”Hari ini kami resmi mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Kami berharap Ombudsman segera memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset-aset tersebut agar tidak terus menjadi beban keuangan negara dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahmudi.»

Exit mobile version