Meski demikian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, bantuan alsintan bukan sekadar persoalan pengadaan dan distribusi, melainkan juga menyangkut kesiapan fasilitas penyimpanan, tata kelola aset, serta mekanisme pemanfaatannya.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan 10 unit traktor tersebut, mekanisme penentuan kelompok tani penerima, hingga jadwal pendistribusiannya kepada petani yang membutuhkan.
Transparansi menjadi penting agar bantuan yang bersumber dari aspirasi wakil rakyat tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan produktivitas pertanian, bukan sekadar tercatat sebagai tambahan aset pemerintah daerah.
