Hukum  

Tersandung Kasus Penggelapan Mobil, Muhammad Dwiky Victor Attaqi Divonis 3 Tahun Penjara

jatiminfo.id
Ilustrasi putusan pengadilan bagi tersangka, (Sumber : Istimewa).

Bangkalan – Pada tanggal 19 Juni 2025, Muhammad Dwiky Victor Attaqi terdakwa penipuan mobil yang menimpa kepada Rachmad Faezie hampir 1 (satu) tahun, kini telah masuk pesidangan putusan dan divonis 3 (tiga) tahun penjara.

Berdasarkan persidangan pada tanggal 19 Juni 2025, majlis hakim membacakan putusan yang dikenakan terdakwa selama 3 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Terdakwa Voctor Attaqi terbukti bersalah dan sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi. Oleh karena itu, Ketua Hakim setelah mempertimbangkan dengan adanya bukti-bukti terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Berdy despar magrhobi mengaku dapat membutikan dan meyakinkan Hakim dakwaan, dengan putusan tiga tahun penjara.

READ -  Buntut Ketidak Adilan, Masyarakat Geruduk PN Bangkalan Tuntut Keadilan Kasus di Geger

“Alhamdulilah, kita bisa membuktikan dan meyakinkan hakim dakwaan terdakwa, sehingga Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan apa yang dipervuat dalam tuntutan tiga tahun perjara,” ujar Berdy kepda media ini.

Ia mengaku bahwa tuntutan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tiga tahun enam bulan, namun setelah hakim membacakan dan mempertimbangkan, akhirnya terdakwa divonis tiga tahun penjara.

“Tuntutan JPU tiga tahun enam bulan mas, tapi hakim memutuskan terdakwa 3 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Ia berharap kejadian yang serupa tidak lagi dilangi oleh pelaku setelah bebas dari penjara, darinya menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum akan ditindak tegas. “Saya harap tidak terulang lagi, dan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

READ -  Hadirkan Enam Saksi, Kasus Pembacokan di Desa Geger Masuki Sidang Pembuktian