Dorongan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus mendorong penggunaan alkes dalam negeri. Namun, data menunjukkan bahwa mayoritas suplai alkes di Indonesia masih berasal dari impor, yaitu sekitar 70%. Meskipun industri alkes dalam negeri terus berkembang, dengan 891 perusahaan pada tahun 2021, pasar domestik masih didominasi oleh produk impor. Kepala Pusjak SKK-SDK Wirabrata mengungkapkan bahwa sekitar 70% kebutuhan alkes di Indonesia dipenuhi oleh produk impor.
Namun, industri alkes dalam negeri mengalami pertumbuhan pesat, dengan peningkatan jumlah perusahaan dari 123 pada tahun 2015 menjadi 891 pada tahun 2021. Data dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menunjukkan bahwa industri alkes dalam negeri juga telah berhasil mengekspor produknya ke berbagai negara di Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Latin. Hal ini membuktikan kualitas produk dalam negeri yang semakin diakui di pasar internasional.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juga mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pengurangan impor di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk alkes. Pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan alkes dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mendorong pertumbuhan industri lokal.
Alokasi Anggaran untuk Kesehatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terus mendukung belanja kesehatan guna menjamin akses layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Tak kurang dari 6% anggaran belanja negara dalam APBN 2025 atau sebesar Rp218,48 triliun dialokasikan untuk kesehatan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi anggaran kesehatan tahun 2024 yang sebesar Rp187,53 triliun atau 5,6% dari total belanja negara 2024.