Selain itu, Hosen juga menegaskan, dari jumlah 21 tersangka, KPK hanya menahan 17 tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022. Penahanan dilakukan pada hari kamis 2 Oktober 2025.
“Kita lihat perlakuan dan bisa dinilai kinerja Penyidik Lembaga Antirusuah kelihatan tidak profesional, ada apa sebenarnya?,” ujar Hosen dengan nada kesal.
Seharusnya, lanjut Hosen, Ketua KPK Setyo Budiyanto, tidak melupakan sumpah janjinya Waktu dilantik presiden Prabowo Subianto selaku orang yang dipercaya menjadi pemimpin penegak hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Bukan Penanganan Kasus korupsi Dana Hibah, melainkan dijadikan ajang mencari bakat dalam sebuah perlombaan kesenian, ini sangat merusak marwah dan martabat KPK sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuannya, Hosen sebagai Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim mendesak Ketua KPK untuk segera menuntaskan penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ini.
“Kami mendesak KPK segera menahan 17 tersangka menyusul 4 tersangka lainya yang sudah ditahan pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu, jika memang Lembaga Antikorupsi serius melaksanakan perintah presiden sebagai bentuk program prioritas dalam pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.