Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dzikir dan Sholawat KabupatenBangkalan.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya disebut-sebut sebagai bandar besar di Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang diterima Jatiminfo.id, penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/10/2025), sekitar pukul 05.30 WIB di rumah salah satu tersangka berinisial Said di Desa Kemuning. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati dua orang yang tengah membeli narkoba dari Said.
“Saat diamankan, Said mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Irul, yang disebut-sebut sebagai bandar besarnya,” ungkap salah satu sumber terpercaya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp10 juta yang ditemukan di dalam lemari milik Said. Uang tersebut diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan uang tunai sekitar sepuluh juta rupiah di dalam lemari tersangka. Diduga kuat uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba,” kata Sumber tersebut
Empat orang yang diamankan, termasuk Irul yang diduga sebagai bandar besar, saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

