Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, memindahkan puluhan narapidana ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memperkuat sistem pengamanan serta menata hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Pengamanan Intelijen, Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas, petugas Lapas Pamekasan, serta dukungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan melalui koordinasi lintas instansi yang intensif.
Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman serta mendukung optimalisasi program pembinaan narapidana.
“Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas Pamekasan. Narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang terlibat dalam kasus berat dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami ingin memastikan program pembinaan di Lapas bisa berjalan optimal dan lingkungan tetap kondusif,” ungkap Syukron.
Sebanyak 37 narapidana dipindahkan dalam operasi ini, berasal dari beberapa lapas di Jawa Timur, yaitu Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan sendiri.
Dengan pemindahan ini, diharapkan kapasitas hunian di masing-masing lapas menjadi lebih seimbang serta memungkinkan pembinaan terhadap warga binaan berjalan lebih fokus dan efektif.