PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Tuntut Perlindungan Nyata bagi Petani

jatiminfo.id
Sejumlah kader PMII Cabang Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumenep. Mereka menuntut revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tembakau Madura yang dinilai tidak berpihak pada petani. (Foto: Jatiminfo.id, 2025).

Sumenep – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumenep. Aksi ini digelar untuk mendesak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tembakau yang dinilai tidak relevan dengan kondisi petani. Jumat (5/9/2025).

Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari, massa membawa spanduk, poster, dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi. PMII menilai bahwa regulasi daerah yang ada baik Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 belum berpihak kepada petani sebagai pelaku utama dalam rantai produksi tembakau.

Aksi ini melibatkan puluhan mahasiswa PMII serta sejumlah anggota DPRD Sumenep, termasuk Ketua DPRD dan Ketua Komisi II. Dalam kesempatan tersebut, digelar pula diskusi terbuka antara mahasiswa dan legislator.

PMII menilai bahwa banyak substansi dalam Perda dan Perbup yang tidak mengakomodasi kepentingan petani. Mereka menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan buruh tembakau serta ketidakjelasan pengaturan soal grading tembakau yang masih dilakukan secara manual dan subyektif.

PMII menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Revisi segera Perda Tembakau agar lebih berpihak pada petani.
  2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD dalam waktu 2 x 24 jam.
  3. Penyusunan naskah akademik yang melibatkan perguruan tinggi lokal dan aktivis.
  4. Jaminan perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan buruh tembakau.
  5. Penggunaan alat dalam standar grading tembakau untuk menghindari kecurangan.
  6. Penghapusan Pasal 17 tentang “pihak ketiga” dan diganti dengan aturan berbasis pungutan resmi.
  7. Penyisipan aspek lingkungan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam regulasi baru.

Ketua PC PMII Sumenep menyatakan bahwa kehadiran PMII bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan memberikan masukan berbasis kajian. Ia berharap DPRD menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti revisi perda. Sejumlah anggota dewan, dalam diskusi terbuka, menyatakan kesiapan untuk menampung aspirasi tersebut.