Hukum  

Pengunaan Jet Pribadi KPU RI, ALMI: Tak Hanya Pelanggaran Etik, Tapi Penyalahgunaan Wewenang

jatiminfo.id
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) usai melakukan pengaduan pemakaian jet pribadi Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2025). (Foto : Istimewa).

Jakarta – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi laporkan pemakaian jet pribadi Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengetahui pelanggaran etika profesi dan penyalahgunaan wewenang. Selasa (28/11/2025).

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi Perigatan keras kepada Ketua KPU, empat anggota KPU dan Sekjen KPU. Secara Hukum mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam rilisnya, Ketua Asosiasi Lowyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin, menyebutkan bahwa, dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintah ada tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, pertama, larangan melampui kewenangannya, kedua, larangan mencampuradukan wewenang, ketiga, Larangan bertindak sewenang-wenang.

READ -  Imbas Dugaan Penyidik Tak Bersertifikat, Seluruh Jajaran Polres Diminta Segera Lapor Data Sertifikasi Profesi

“Nah, bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua, anggota KPU dan Sekjen, adalah mengunakan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditambah dalam pleno pengadaan jet pribadi salah satu Komisioner, Betty Epsilon tidak setuju dengan pengadaan jet pribadi tersebut,” ujarnya.

Fakta persidangan, lanjut Arifin, menyatakan 59 kali perjalanan mengunakan jet pribadi, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan logistik, sehingga, pengunaan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sedangkan KPU beralasan pengunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di deaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).