Opini  

Menimbang Dugaan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

jatiminfo.id
Hoirul Anam, Kader PMII DIY

Hubungan kasus Nadiem Makarim dengan adanya politisasi hukum terletak pada arah kasus dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum jelas.

Per hari ini, audit yang dilakukan BPK tidak memberikan angka kepastian sama sekali. Sedangkan berhak dan tidaknya untuk menyatakan kerugian negara menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 adalah BPK.

Selain itu, dalam Pasal 1-3 menyatakan bahwa korupsi itu tidak hanya memperkaya diri, memperkaya orang lain atau suatu korporasi juga bagian dari adanya tindakan koruptif.

Pada kasus ini, Nadiem Makarim sebagai Mantan Menteri Kemendikbudristek tidak memperkaya dirinya, oleh karenanya menurut Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Trisakti harus mengidentifikasi apakah ada unsur mens rea atau tidak. Karena dugaan berupa actus reusnya sudah ada dari para penyidik kejaksaan agung.

READ -  Kendaraan Listrik: Hijau di Jalan, Merah di Hutan

Menimbang Profesionalitas Nadiem Makarim

Melihat garis keturunan Nadiem Makarim ia lahir dari rahim intelektualis. Ayahnya Aktivis asal Arab-Minang, sedangkan ibunya seorang penulis berkesukuan Arab-Jawa-Madura.

Sarjana hubungan internasional di Amerika, dan gelar master ekonominya dari Harvard Business School. Jadi sangat heran apabila ia melakukan tindakan korupsi untuk sebuah kepentingan kekayaan.

Profesionalitas pejabat tidak hanya dilihat dari bagaimana ia menjalankan kurikulum pendidikan dengan baik, tetapi bagaimana cara ia memimpin bawahannya dan visi yang jelas. Profesionalisme menurut Aristoteles diukur dari karakter dan keunggulan moral yang baik.