Bangkalan – Menduduki Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Noer Adi, berkomitmen akan pengawasi program-program strategis di Kabupaten Bangkalan. Ia juga menegaskan akan mengawal secara intensive terkait kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan.
Noer Adi mengaku bahwa Kejari Bangkalan memiliki dua fungsi utama dalam pendampingan. Pertama, fungsi melalui bidang Intelijen. Kedua, dilakukan melalui Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Kedua fungsi itu akan terus diterapkan untuk mengawal da mengawasi program-program strategis pemerintahan Kabupaten Bangkalan,” terang Adi, Senin (04/08/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, pengawasan dan pendampingan perlu diawali dengan telaah, analisis, dan survei, termasuk penilaian kelayakan proyek.
“Melalui bidang Datun, pendampingan pun harus dimulai sejak tahap perencanaan dengan membuat pendapat hukum awal,” cetusnya.
Selama proses pendampingan, lanjut Adi, apabila ditemukan pelanggaran hukum, ia tegas tidak segan-segan menghentikan proyek atau pengerjaan tersebut apabila tidak ada kejelasan secara komprehensif. “Proyek strategis yang sedang didampingi tahun ini mayoritas berada dalam pendampingan bidang Datun, termasuk mengawal Kasus BUMD Bangkalan,” jelasnya.
Dengan adanya pendekatan yang strategis dan sistematis, Kajari Bangkalan di bawah kepemimpinan Noer Adi berkomitmen untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional demi kelancaran pembangunan dan penegakan hukum yang berkeadilan.