Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh merupakan hal yang janggal.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Sabtu (18/10/2025), Mahfud menyebut bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan.
“Jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya APH langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud.
Ia mencontohkan, laporan baru diperlukan bila aparat tidak mengetahui adanya peristiwa hukum, seperti penemuan mayat. Namun, jika sudah ada pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, aparat semestinya langsung bergerak menyelidiki.
Mahfud juga menyebut bahwa sumber awal isu dugaan mark up proyek Whoosh bukan berasal darinya, melainkan dari siaran Prime Dialog di Nusantara TV pada 13 Oktober 2025. Dalam acara tersebut, hadir dua narasumber, yakni pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan ekonom Antony Budiawan.
“Semua yang saya sampaikan bersumber dari Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo. Karena saya percaya pada ketiganya, maka saya bahas secara terbuka di podcast Terus Terang,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, bila KPK benar-benar ingin menelusuri dugaan mark up proyek Whoosh, lembaga antirasuah itu tidak perlu menunggu laporan darinya. “Panggil saja saya, saya akan tunjukkan siaran Nusantara TV itu. Setelah itu, panggil Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan, bukan diperiksa,” kata Mahfud.

