Hadi melanjutkan, saat pelaporan bersama timnya membawa barang bukti flasdisk berisi video tayangan konten Expose Uncensored. Menurutnya, komunitas pesantren, santri dan kiai di semua wilayah Indonesia rata-rata menunjukkan ketersinggungan akibat tayangan program tersebut.
“kita berharap ini menjadi perhatian khusus untuk para penegak hukum semoga ke depan tak ada lagi hal-hal seperti ini yang dilakukan siapapun baik itu perorangan maupun korporasi yang bergerak bidang media,” pungkasnya.
Diketahui, laporan sudah diterima dari SPKT Polda Jatim berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2025.

