Surabaya – Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, resmi melaporkan televisi Trans7 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (16/10/2025).
Laporan itu buntut dari tayangan Expose Uncensored yang tayang di televisi Trans7 menyebabkan para ulama dan sntri murka, pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tayangan itu dinilai mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kiai, santri, dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua LPBH PW NU Jatim, Sullamul Hadi menyampaikan, kedatangannya beserta tim ke SPKT Polda Jatim bertujuan untuk melaporkan Televisi Nasional, yakni televisi Trans7 yang dianggap tayangannya mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kiai dan santri.
“Yang kita tahu itu sangat merugikan tidak hanya kiai, tidak hanya santri tidak hanya pesantren tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan Trans7. Dua-duanya (dilaporkan). Jadi kita melaporkan perorangan kemudian korporasinya juga,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Dia menambahkan, terkait laporan yang sudah disampaikan ada dua poin intinya. Pertama pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kedua terkait Undang-undang penyiaran.
“Masing-masing konsekuensinya kita berharap proses hukum kemudian dilakukan oleh pihak yang berwenang supaya betul-betul serius karena ini menjadi atensi nasional,” tegasnya.

