Bangkalan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkalan resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perusahaam Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bangkalan, yang digelar pada rapat paripurna, Rabu (15/10/2025).
Ketua Pansus BPR, Nur Hakim dalam laporannya menyampaikan, perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda. Hal itu merupakan amanat dari regulasi terbaru pada sektor keuangan nasional, yang termaktum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan penyesuaian penting agar BPR Bangkalan dapat beroperasi sesuai ketentuan OJK dan standar tata kelola perusahaan modern,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa Pansus bekerja dengan prinsip kehati-hatian, memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda mampu memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan arah bisnis yang sehat bagi BPR sebagai badan usaha milik daerah.
“Kami ingin memastikan Bank BPR Bangkalan tetap memiliki identitas daerah, tapi juga mampu bersaing secara profesional di tengah tantangan perbankan saat ini. Karena itu, aspek tata kelola, penyertaan modal, hingga mekanisme pengawasan kami kaji secara mendalam,” terangnya.
Dalam laporan tersebut, Nur Hakim juga menyoroti pentingnya kehadiran perda ini sebagai landasan hukum utama bagi operasional BPR Bangkalan (Perseroda).

