Konglomerat Salim Group Diduga Telantarkan Tanah, LSM LIPI Minta BPN Bangkalan Tegas

jatiminfo.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Informasi Publik Independen (LSM LIPI) saat menggelar audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Bangkalan pertanyakan hak milik tanah terlantar, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan – Kepemilikan dan penguasaan tanah milik konglomerat PT. Perkasa Krida Hasta (Salim Group) kini menjadi sorotan publik. Sebelumnya, status tanah miliki PT. Semen Madura, menuai pertanyaan dari LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI). Rabu (27/08/2025).

Setalah LIPI melakukan kajian mendalam, topik perkara terkait dengan permasalahan tentang kepemilikan tanah seluas 478,53 hektar di 9 Desa Kabupaten Bangkalan yang ambil alih PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (Salim Group) yang merupakan tanah eks milik PT. Semen Madura.

Tak hanya itu, LIPI juga menyoroti cara perolehan tanah dari pelepasan hak atas tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Namun, berdasarkan UU nomor 20 tahun 1961 adalah halal atau haram, karena diduga peralihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

READ -  Tak Kunjung Ditangkap, Dua Oknum Pejabat Tersangka Penipuan Mobil Rental Jadi Tersangka

Selain menyoroti cara perolehan tanah eks, (PT. Semen Madura,red.), LSM LIPI menilai ada dugaan penelantaran tanah oleh PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI). Bahkan, sejak terjadinya transaksi jual-beli saham berdasarkan akta notaris Imas Fatimah, S.H., nomor 35 tahun 1984, diduga menelantarkan tanahnya akibat tidak dilakukannya aktivitas usaha sesuai tujuan kepemilikan tanah yaitu kepentingan umum.

Berdasarkan kajian tersebut, LIPI mengelar audiensi ke Kantor BPN Bangkalan sekaligus mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar terhadap kepemilikan tanah PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (Salim Group).