Kemendes PDT Gelar Sosialisasi Kepmen 343 Tahun 2025, Bahas Akurasi Data dan Status Desa

jatiminfo.id
Dr. H. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos. M.Si saat menyampaikan sosialisasi Kepmen 343 Tahun 2025 (Zayyan GA)

Tangerang — Hasil pendataan Indeks Desa tahun 2025 menghasilkan sejumlah kategori status desa, yaitu desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. H. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si., Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa yang digelar di Hotel Yasmin Karawaci, Tangerang, Kamis (9/10/2025).

Pak Rudi menjelaskan, dari total 75.265 desa di Indonesia, tercatat 27 persen berstatus Mandiri, 31 persen Maju, 29 persen Berkembang, serta masing-masing 6 persen Tertinggal dan Sangat Tertinggal.

READ -  Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Massal Usai Makan Ikan Cakalang Program MBG

“Data ini menunjukkan kemajuan positif, di mana sebagian besar desa kini telah mencapai kategori Mandiri dan Maju,” ujarnya.

Ia menuturkan, proses pendataan Indeks Desa merupakan perjalanan panjang yang melibatkan kerja kolaboratif dari tingkat pusat hingga desa. “Kami melakukan pendampingan langsung ke lapangan, bahkan pendampingan teknis melalui Zoom dilakukan hampir setiap hari untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Selain membahas capaian, Pak Rudi juga menekankan pentingnya menjaga akurasi dan integritas data dalam setiap tahapan pendataan. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kendala, baik teknis maupun administratif, termasuk praktik pengubahan form data oleh oknum di daerah.