Oleh karena itu, Idham Arsyad mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mendalam, dengan dilandasi semangat keadilan, terhadap lahan hutan yang dikuasai oleh PT. TPL, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu hektar tersebut.
Idham juga meminta agar hak-hak Masyarakat Adat segera dipulihkan dengan mengembalikan tanah dan hutan adat yang telah dikuasai secara tidak sah oleh PT. Toba Pulp Industri. “Masyarakat Adat memiliki kontribusi yang sangat besar bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak Masyarakat Adat,” tegas Idham Arsyad, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.