Kekerasan PT. TPL di Tano Batak: GERBANG TANI Minta Pemerintah Pusat Bertindak

jatiminfo.id
Idham Arsyad, Ketua Umum Gerbang Tani (Foto: Jack:)

Menurut informasi yang dihimpun dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), insiden penggusuran ini semakin memperpanjang daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut.

Hingga saat ini, PT. TPL Lestari dilaporkan telah menguasai lahan seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara atas nama Hutan Tanaman Industri (HTI). Situasi ini tidak hanya memperdalam ketimpangan agraria yang sudah mengakar di Sumatera Utara, tetapi juga telah melahirkan pemiskinan struktural bagi Masyarakat Adat.

Tercatat bahwa sebanyak 23 komunitas adat di 12 kabupaten mengalami penggusuran tanah adat mereka, dengan total luasan mencapai 33.422,37 hektar. Akibat penggusuran ini, sebanyak 470 masyarakat adat menjadi korban, termasuk dua orang yang meninggal dunia, 208 orang yang mengalami penganiayaan, dan 260 orang yang dikriminalisasi.

READ -  Aksi Tolak Kenaikan PBB di Bone Memanas: LBH PMII Kecam Tindakan Represif Aparat

Fakta mengenai luasnya penguasaan lahan oleh PT. TPL, yang disertai dengan upaya sistematis untuk menyingkirkan Masyarakat Adat dari tanah leluhur mereka, menurut Idham Arsyad, perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan nilai dan semangat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Jika perusahaan seperti PT. TPL dapat menguasai lahan hutan yang begitu luas, sementara Masyarakat Adat yang berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan tergusur dan kehilangan mata pencaharian, maka secara nyata amanat dari Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 telah terkhianati. Kekayaan alam, termasuk hutan, seharusnya menjadi alat untuk memakmurkan rakyat secara bersama-sama, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkas Idham Arsyad dengan nada prihatin.