Berbeda dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan alasan “komitmen fee”. Tak berhenti di situ, mereka juga memungut biaya tambahan untuk laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
“Dari praktik tersebut, kerugian sementara negara ditaksir mencapai Rp26,32 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang,” lanjut Wagiyo.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 219 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait proyek BSPS.
“Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuwatannya dan keempatnya tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025,” terangnya.
Kasus korupsi BSPS di Sumenep ini menjadi sorotan luas karena menyangkut program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Jatim: apakah penetapan tersangka berhenti pada empat orang tersebut, atau akan ada nama baru yang menyusul?
“Sinyal kemungkinan penambahan tersangka tidak tertutup. Mengingat skema penyaluran BSPS melibatkan banyak pihak di tingkat daerah, penyidik Kejati disebut masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses penyaluran bantuan,” pungkasnya.

