Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran (TA) 2024. Pasalnya, kasus ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang kini tengah dalam melanjutkan proses hukum.
Penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam keterangannya, Wagiyo, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menerangkan bahwa, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Kejati Jatim telah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi BSPS. Menurutnya, langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wagiyo dalam Konferensi pers. Selasa, (14/10/2025).
Empat tersangka yang ditetapkan, lanjut Wagiyo, masing-masing berinisial RP, Koordinator Kabupaten BSPS, serta tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) yakni AAS, WM, dan HW.
Kasus ini berawal dari penyaluran bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 untuk 5.490 penerima manfaat di 143 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

