Kejari Bangkalan Gelar RJ Tindak Pidana Kedua Belah Pihak di Rumah RJ UTM

jatiminfo.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melaksanakan Restorative Justice (RJ) di rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM), lantai 6 Gedung Graha Utama, (Sumber : Istimewa).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pulihkan suasana dengan mendamaikan kedua belah pihak yang sempat retak akibat tindak pidana menyulut suasana haru di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM). 

Dilangsir dari madura.tribunnews.com, Dalam RJ tersebut, Kejari Bangkalan hadirkan dua tersangka, pertama, perempuan berinisial NR (46), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan, dan kedua, inisial BP (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Antara tersangka BP dan korban masih memiliki garis hubungan keluarga, yakni sepupu. Jika mengacu pada motif kedua pelaku melakukan tindak pidana penyebabnya sama-sama terdesakan ekonomi, bukan untuk foya-foya atau bersenang,” kata Noer Adi, Kejari Bangkalan, Kamis (30/07/2025).

READ -  Jurnalis Jatiminfo.id Dapat Penghargaan di Malam Gemerlap Agustusan di Tanjungbumi

Noer Adi menjelaskan, penyelesaian perkara kedua tersangka melalui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) berdasarkan beberapa pertimbangan. “kedua tersangka tidak pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa tersangka tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis yang diketahui berdasarkan penelusuran aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Case Management System (CMS).

Menurutnya, kegiatan di Rumah RJ UTM ini merupakan kesempatan yang mulia dan berbahagia bagi dirinya karena baru dua hari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Prinsip keadilan RJ dalam dua perkara pidana itu memang dilandasi niat baik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,” tuturnya.

READ -  Karya Mahasiswa UTM di SMPN 2 Kamal, Perpustakaan Jadi Ruang Kreativitas dan Literasi Siswa

Berkaitan memilih UTM sebagai lokasi RJ, Noer Adi menjelaskan bahwa momen ini juga dihadiri mahasiswa dari Fakultas Hukum yang tentunya perlu mengenal mekanisme-mekanisme berkaitan proses penegakan hukum.

“Memberikan hak-hak kepada kedua pelaku untuk tidak dilakukan pemidanaan. Langsung bebas dengan prinsip keadilan restorative, dipulihkan keadaan dan hubungannya dengan dengan prinsip restorative. Sehingga semua sepakat dan tercipta prinspi keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban,” tukasnya.

Sementara, Rektor UTM, Prof dr Safi’, SH, MH mengapresiasi terhadap kinerja Noer Adi yang baru ditugaskan sebagai Kajari Bangkalan dan mengawali tugasnya dengan mengedepankan cara-cara damai yang dikenal dengan istilah RJ.

“Ini awal yang bagus dan saya berharap Pak Kajari tetap konsisten untuk mengedepankan cara-cara win-win solution yang lebih memanusiakan manusia karena lebih efektif untuk mencegah kriminalitas berikutnya,” pungkasnya. 

READ -  Mahasiswa UTM Gaungkan Anti-Bullying di SDN 3 Jaddih, “Bullying NO, Teman Baik YES”