Kebebasan Pers Dilecehkan, Wartawan Desak Gubernur Turun Tangan

jatiminfo.id
Sejumlah wartawan di Kabupaten Pamekasan menggelar aksi damai di Monumen Arek Lancor, Selasa (5/8/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap Humaidi, jurnalis JPRS Situbondo, yang diduga mendapat perlakuan intimidatif dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. (Sumber Foto: Aab/Jatiminfo.id, 2025).

Pamekasan – Sejumlah wartawan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas di Monumen Arek Lancor, Selasa (5/8/2025). Pasalnya, aksi itu sebagai bentuk protes atas dugaan sikap arogan yang dilakukan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo terhadap wartawan Jaringan Pemantau Rakyat Sipil (JPRS) Situbondo, Humaidi.

Aksi damai yang berlangsung sejak pagi itu dipimpin Koordinator Lapangan Moh Ali Muhsin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Dalam orasinya, Ali menyatakan bahwa dugaan intimidasi terhadap Humaidi merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan, ini soal harga diri profesi kami dan kebebasan pers secara keseluruhan,” ujar Ali dalam orasinya.

READ -  Puluhan Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Lapas Pamekasan Perkuat Keamanan

Usai menggelar aksi di Monumen Arek Lancor, massa wartawan melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Bakorwil IV, Muhyi, yang menyatakan akan menampung dan menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada Gubernur Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, para wartawan menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Permintaan maaf terbuka dari Bupati Situbondo kepada seluruh wartawan di Jawa Timur.

2. Penerbitan surat edaran dari Gubernur Jatim yang menegaskan kepada seluruh kepala daerah agar menghormati dan menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.