Keluarga korban, melalui pelapor Suherman, menilai bahwa tindakan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Suherman juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan yang dinilai janggal dan tidak transparan.
Awalnya hanya Imam Syafii yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah kasus ini kembali menjadi sorotan publik, diketahui bahwa tersangka Haris melarikan diri ke Malaysia. Meski demikian, hingga kini Polres Bangkalan belum menerbitkan DPO terhadap Haris.
Keluarga korban mendesak agar dua nama lain, Jurin dan Azizah, juga segera ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan langsung dalam penganiayaan.
“Kami sudah cukup sabar. Jangan sampai polisi hanya bekerja ketika kasus sudah viral. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, bungkam saat dikonfirmasi oleh jurnalis Jatiminfo.id melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap diam ini memicu dugaan publik bahwa ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.