Bangkalan — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan mengecam keras lambannya penanganan kasus pemerkosaan terhadap dua remaja perempuan di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Tiga bulan sejak dilaporkan, delapan terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Kasus yang disebut warga sebagai “Modus Nasi Goreng” ini terjadi pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban pertama, SF (16), diajak pelaku RD membeli nasi goreng di Pasar Sepulu. Namun, RD justru membawa korban ke semak-semak, tempat dua rekannya, AD dan SU, telah menunggu. Di lokasi itu, SF diduga diperkosa bergiliran.
Tak lama kemudian, sepupu korban, AF (14), ikut mencari keberadaan SF bersama RK. Dalam perjalanan pulang, AF justru dicegat dan diperkosa oleh RK bersama empat pria lainnya, JN, JY, HD, dan BH.
Keluarga kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangkalan pada 26 Juli 2025. Namun, hingga awal Oktober, tidak satu pun dari delapan terduga pelaku ditangkap polisi.
Wakabid Politik GMNI Bangkalan, Fitron, menilai keterlambatan ini menunjukkan impunitas hukum dan krisis perlindungan anak di daerah yang dikenal dengan sebutan “Kota Zikir dan Selawat”.
“Publik tidak lagi butuh jawaban bahwa kasus ini ‘sedang ditangani’. Yang dibutuhkan adalah hasil konkret: penangkapan dan proses hukum yang jelas,” ujar Fitron dalam pernyataannya, Jum’at (3/10/2025).
GMNI juga menyoroti pola berulang dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bangkalan. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Kokop, bahkan pelakunya sempat kabur berbulan-bulan sebelum ditangkap.