Bangkalan – Proses hukum kasus pembacokan di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, kian menuai sorotan tajam. Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan membuat publik terhenyak setelah korban pembacokan justru ditetapkan sebagai terdakwa.
Keluarga korban menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan perkara ini. Mereka kecewa lantaran sang adik yang menjadi korban harus duduk di kursi terdakwa, sementara Kepala Desa Geger yang diduga sebagai otak pembacokan hingga kini belum ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
“Dalam kasus ini saya melihat ada kejanggalan, adik saya sebagai korban pembacokan malah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kades Geger yang menjadi otak dari pembacokan tersebut sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana letak keadilan hukum di Bangkalan ini,” ungkap Dziki Maulana Rohman keluarga korban.
Dziki yang juga kakak dari korban menegaskan, ia menyampaikan desakan keras kepada aparat kepolisian untuk segera dilakukan penahanan terhadap Kepala Desa Geger.
“Kami hanya butuh keadilan. Kami mendesak Polres Bangkalan untuk segera menahan Kepala Desa Geger, karena juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada ketimpangan hukum di Bangkalan ini. Tunjukkan pada masyarakat kalau Polres Bangkalan masih bisa dipercaya,” tegasnya.
Kasus ini pun memicu keresahan publik. Sejumlah pihak menilai adanya dugaan ketidakberpihakan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, khususnya karena keterlibatan seorang kepala desa yang diduga memiliki pengaruh besar di wilayahnya.

