Bangkalan – Pasca ramai pemberitaan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, dalam kasus pembacokan, publik kembali menyoroti langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum. Meski status tersangka sudah melekat, Polres Bangkalan belum melakukan penahanan.
Terbaru, pada Rabu (20/8/2025), penyidik Polres Bangkalan resmi mengirimkan berkas perkara atas nama Budiman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk dilakukan penelitian. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan sebelum perkara masuk ke tahap selanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawan, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polres Bangkalan.
“Per hari ini, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian apakah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Hendrik saat diwawancarai awak media Jatiminfo.id, Rabu (20/8/2025).
Hendrik menambahkan, jika nantinya ditemukan kekurangan dari hasil penelitian, kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Bangkalan agar segera dilengkapi.
“Kalau memang nanti ada kekurangan dari hasil penelitiannya, nanti kami berikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap Kades Geger, Budiman.
