Kalibrasi Alat Kesehatan: Fondasi Akurasi Diagnosis dan Terapi

jatiminfo.id
Indra Gunawan, S.T., M.Si., Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta 2 Jurusan Teknik Elektromedik sekaligus Praktisi Alat Kesehatan

PERATURAN perundang-undangan yang mengatur tentang pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia memiliki landasan yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang yang lebih spesifik.

Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal yang layak, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

Jaminan konstitusional ini menggarisbawahi pentingnya ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Amanat konstitusi ini kemudian diperkuat oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kesehatan), yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal ini secara jelas menempatkan keselamatan, kualitas, dan keterjangkauan sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

READ -  Puskesmas Kamal Gelar Apel Akbar, Kapus Tekankan Disiplin Kinerja dan Etika Pelayanan

Lebih lanjut, Pasal 19 Undang-Undang Kesehatan juga menekankan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, negara memiliki peran sentral dalam menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka.