Kalibrasi Alat Kesehatan: Fondasi Akurasi Diagnosis dan Terapi

jatiminfo.id
Indra Gunawan, S.T., M.Si., Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta 2 Jurusan Teknik Elektromedik sekaligus Praktisi Alat Kesehatan

Definisi ini mencakup berbagai macam alat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari alat sederhana seperti tensimeter hingga alat canggih seperti mesin MRI.

Menurut ISO 17025, kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur dengan nilai-nilai yang diketahui dari besaran yang diukur dengan memanfaatkan standar yang mampu telusur secara internasional.

Dengan kata lain, kalibrasi adalah proses membandingkan hasil pengukuran suatu alat dengan standar yang akurat untuk menentukan apakah alat tersebut memberikan hasil yang benar.

Tujuannya adalah untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur, memastikan ketertelusuran pengukuran, dan menjamin keakuratan hasil pengukuran sesuai standar nasional maupun internasional. Ketertelusuran pengukuran berarti bahwa hasil pengukuran alat kesehatan dapat ditelusuri kembali ke standar yang lebih tinggi, hingga akhirnya ke standar internasional yang diakui.

READ -  Luncurkan Inovasi ANTO LANGKA, Puskesmas Modung Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pengobatan TB Paru

Menurut Permenkes 54 Tahun 2015, yang merupakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, semua alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala (minimal setahun sekali).

Pengujian dan kalibrasi ini bertujuan untuk memastikan ketelitian, ketepatan, dan keamanannya, serta untuk menjaga akurasi hasil pengukuran alat kesehatan. Dengan melakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memastikan bahwa alat kesehatan yang mereka gunakan memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.