Kalibrasi Alat Kesehatan: Fondasi Akurasi Diagnosis dan Terapi

jatiminfo.id
Indra Gunawan, S.T., M.Si., Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta 2 Jurusan Teknik Elektromedik sekaligus Praktisi Alat Kesehatan

Ayat (2) secara khusus menekankan bahwa peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh balai pengujian fasilitas kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peralatan medis berfungsi dengan akurat dan memberikan hasil yang dapat diandalkan.

Ayat (3) menambahkan bahwa peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk melindungi pasien dan petugas kesehatan dari risiko radiasi.

Ayat (4) mengatur penggunaan peralatan medis dan nonmedis di rumah sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien untuk menghindari penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan.

Ayat (5) menyatakan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya.

READ -  Luncurkan Inovasi ANTO LANGKA, Puskesmas Modung Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pengobatan TB Paru

Ayat (6) mengatur bahwa pemeliharaan peralatan harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Ayat (7) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit, memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang tinggi. Hal ini sangat penting untuk melindungi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.