Kalibrasi Alat Kesehatan: Fondasi Akurasi Diagnosis dan Terapi

jatiminfo.id
Indra Gunawan, S.T., M.Si., Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta 2 Jurusan Teknik Elektromedik sekaligus Praktisi Alat Kesehatan

Selain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut Undang-Undang Rumah Sakit) juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengaturan alat kesehatan.

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Rumah Sakit mendefinisikan rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Definisi ini menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki peran yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai salah satu persyaratan penting bagi terselenggaranya rumah sakit yang memenuhi standar, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

READ -  Wabah Campak di Sumenep, 17 Anak Meninggal dan Vaksinasi Massal Digelar

Persyaratan peralatan ini mencakup baik peralatan medis maupun nonmedis, yang keduanya harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. Ketentuan ini memastikan bahwa rumah sakit memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien.

Pasal 16 Undang-Undang Rumah Sakit memberikan rincian lebih lanjut mengenai persyaratan peralatan medis dan nonmedis di rumah sakit. Ayat (1) pasal ini menegaskan bahwa peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.