Fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menggunakan alat kesehatan yang dapat menimbulkan risiko yang merugikan bagi penerima jasa pelayanan kesehatan. Risiko ini dapat berupa kesalahan diagnosis, kesalahan perawatan, atau bahkan cedera fisik.
Oleh sebab itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala sesuai dengan jenis alat kesehatan. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, Pasal 3 menyatakan bahwa alat kesehatan yang dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi merupakan peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi, dan penelitian medik baik secara langsung maupun tidak langsung dan memiliki parameter penunjukan, keluaran, atau kinerja.
Pengujian dan kalibrasi ini memastikan bahwa alat kesehatan berfungsi dengan benar dan memberikan hasil yang akurat, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan juga ditegaskan dalam Bab III Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang mengatur tentang Standar Manajemen Fasilitas Keamanan (MFK) 7. Salah satu indikatornya adalah rumah sakit melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi, dan seluruh prosesnya didokumentasikan.
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian independen terhadap mutu dan keselamatan pelayanan rumah sakit. Salah satu aspek yang dinilai dalam akreditasi adalah manajemen fasilitas dan keamanan, yang mencakup pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan. Dengan melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi secara teratur, rumah sakit dapat meningkatkan mutu dan keselamatan pelayanan, serta memenuhi persyaratan akreditasi.