Jatim Batasi Sound System: Maksimal 120 dBA, Dilarang Saat Lewat Tempat Ibadah

jatiminfo.id
Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya keluarkan dan sekaligus menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) pembatasan sound system hingga 120 dBA dan pelarangan saat melintasi tempat ibadah. (Foto: Dok. Pemprov Jatim, 2025).

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 6 Agustus 2025 dan ditujukan kepada kepala daerah, pimpinan kepolisian, TNI di tingkat kabupaten/kota, serta pimpinan lembaga pemerintahan, dan BUMN/BUMD.

Hal ini menjadi pedoman penggunaan sound system agar tetap sesuai dengan norma agama, kesusilaan, hukum, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko sosial, dan dampak kesehatan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa fenomena penggunaan sound horeg menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. “Kami melihat yang paling berkompeten menangani adalah Polda, tetapi kami tidak tinggal diam. Satpol PP kami siap mendukung kepolisian menjaga kondusivitas,” ujarnya di Pacitan, Jumat (8/8/2025).

READ -  Menang Telak di Konkorcab XXV, Ivan Akiedozawa dan Kholisatul Hasanah Nahkodai PMII Jawa Timur

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menyatakan keputusan ini diambil melalui kajian mendalam, baik dari aspek syariah maupun sosial. Menurutnya, praktik sound horeg kerap menimbulkan gangguan dan melanggar norma.

“Pertunjukan dengan sound horeg sering disertai kemaksiatan seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras,” tegasnya.