Pemerintah juga menyadari bahwa penyesuaian iuran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Oleh karena itu, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap untuk meminimalisir potensi gejolak sosial dan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang.
Dalam Buku II Nota Keuangan tersebut, pemerintah juga memberikan proyeksi mengenai kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir tahun 2025. Meskipun diperkirakan masih terkendali, pemerintah menyadari adanya risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu diantisipasi dan dicarikan solusinya. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN menjadi perhatian utama pemerintah.
Salah satu tantangan utama adalah tingginya jumlah peserta non-aktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, masalah tunggakan iuran juga menjadi perhatian serius.
Pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dapat memperburuk situasi, dengan mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan meningkatkan jumlah peserta non-aktif.
“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan, menggambarkan dampak domino dari kondisi ekonomi yang kurang stabil.