“Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” jelasnya, memberikan gambaran lebih rinci mengenai mekanisme subsidi yang akan diterapkan.
Meski demikian, Sri Mulyani belum bersedia untuk mengungkapkan secara spesifik besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai skema penyesuaian iuran akan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan ini, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat.
“Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPKS kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” katanya, menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dalam proses pengambilan keputusan.
Rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini sebenarnya telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Dokumen tersebut memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka ruang untuk menaikkan iuran BPJS pada tahun depan.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi kutipan dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, yang menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam pendanaan JKN.